REVOLUSI pertanian dan politik ekonomi


Pada pidato politik, 31 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan sebuah rencana besar yakni rencana untuk melaksanakan reforma agraria (land reform). Secara tegas SBY mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan membagikan tanah bagi rakyat miskin. Prinsipnya tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hal yang melatarbelakangi rencana tersebut ialah bahwa saat ini angka kemiskinan mencapai 39,5 juta, angka pengangguran 11,1 juta, pengangguran terbuka mencapai 29,9 juta. (Data Badan Pusat Statistik).

Rencana program reforma agraria di Indonesia sebenarnya sudah berjalan lama. Hanya perjalanannya mengalami kemandekan. Meski begitu, pemerintah terus berupaya melakukan rencana ini. Terbukti dengan lahirnya TAP MPR RI No IX/2001 yang diperkuat dengan Keputusan MPR RI No 5/2003 bahwa harus diadakan pembaruan agraria. Menurut Deputi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yuswanda A Tamenggung, dengan adanya program ini diharapkan mampu menata ketimpangan yang terjadi dalam penguasaan kepemilikan, mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta menyelesaikan konflik sengketa tanah yang hingga kini sudah cukup banyak (Koran Seputar Indonesia, 18 Februari 2007)

Program ini seolah akan segera merealisasikan ‘mimpi’ petani miskin. Bagaimanakah Islam memandang masalah ini? Dan adakah solusi Islam mengenai masalah pertanahan?

Sejarah Land Reform

Menurut pakar agraria, Gunawan Wiradi yang kini menjabat sebagai Penasihat Pusat Kajian Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB), usia pembaruan agraria sudah mencapai lebih dari 2500 tahun. Kata ‘land reform’ yang pertama di dunia, dikenal pada zaman Yunani Kuno, 594 tahun sebelum Masehi. Bahkan, slogan land to the tillers (tanah untuk penggarap) sudah menggema selama 565 tahun sebelum Masehi.

Selanjutnya, melalui tonggak-tonggak sejarah: ‘land reform’ di zaman Romawi Kuno (134 SM), gerakan pencaplokan tanah-tanah pertanian oleh peternak biri-biri di Inggris berlangsung kurang lebih selama lima abad, dan Revolusi Perancis (1789-1799), maka sejak itu hampir semua negara-negara di Eropa melakukan ‘land reform’. Apalagi setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria dilakukan dimana-mana, baik di Asia, Afrika, dan Amerika.

Politik Pertanahan Menurut Islam

Tanah merupakan faktor produksi paling penting yang menjadi bahan kajian paling serius para ahli ekonomi, karena sifatnya yang khusus yang tidak dimiliki oleh faktor produksi lainnya. Sifat itu antara lain tanah dapat memenuhi kebutuhan pokok dan permanen manusia, tanah kuantitasnya terbatas dan tanah bersifat tetap. Sifat lainnya ialah tanah bukan produk tenaga kerja. Segala sesuatu yang lain adalah produk tenaga kerja kecuali tanah. Di dalam masyarakat, permasalahan tanah juga telah menjadi penyebab pertentangan, pertikaian, dan pertumpahan darah di dalam masyarakat atau antar masyarakat. Tanah juga memberi andil besar dalam perubahan struktur dan sistem masyarakat. Sistem ekonomi kapitalisme maupun sosialisme dalam hal ini sedikit banyak dipicu karena kecemburuan sosial terhadap orang-orang yang memiliki tanah karena hak-hak istimewa dan menjadikannya sebagai alat eksploitasi masyarakat.

Pemilikan tanah dianggap sebagai tipe kepemilikan yang par excellence (paling istimewa) di negara-negara kapitalis. Tanah boleh dimiliki individu seluas-luasnya, bahkan menyewakan kepada masyarakat dengan harga sewa dan harga jual yang dilakukan sewenang-wenang. Akibatnya cukup serius, harga bahan pokok naik dan inflasi terjadi. Bagi negara, tanah menjadi lahan subur bagi perolehan pajak.

Namun pemilikan atas tanah secara individu justru tidak diakui dalam masyarakat sosialis. Para petani dan kaum buruh dilarang mengambil nilai tambah dari hasil kerjanya, dan statusnya semata-mata sebagai buruh tani. Sistem ini secara factual menimbulkan ketimpangan ekonomi dan menjadikan negara-negara sosialis gagal mencapai swasembada pangan pada pertengahan abad kedua puluh. Mereka masih tergantung kepada negara lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Kebutuhan-kebutuhan Rusia dipasok oleh Amerika Serikat sedangkan kebutuhan China didatangkan dari Australia dan Canada.

Hingga kini persoalan kepemilikan tanah masih tetap belum terjawab oleh ekonom kapitalis dan sosialis. Namun, persoalan ini telah lama mampu dijawab oleh system ekonomi Islam.

Mekanisme Penguasaan Tanah

Hingga kini persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah masih menjadi agenda utama perekonomian. Di beberapa negara feodal dimana tanah banyak dikuasai oleh tuan tanah, ketimpangan kepemilikan dipecahkan dengan land reform. Jepang, Korea selatan dan Taiwan adalah negara yang paling intens dalam sejarah modern yang menjalankan land reform setelah perang dunia kedua. Land reform dijalankan dengan tujuan menghapuskan secara psikologis dan materiil tuan-tuan tanah yang menjadi motor penggerak di belakang negara-negara ini untuk mengobarkan perang. Reformasi ini berdampak sangat jauh dalam mempersamakan distribusi pendapatan di pedesaan dan turut menjaga perbedaan pendapatan antara kota dan desa sehingga menjadi lebih sempit daripada negara lain. Akibat reformasi ini, kekuatan kaum feodal menjadi hancur, meniadakan persewaan tanah pertanian dan membatasi kepemilikan tanah garapan.

Sistem ekonomi Islam memandang kepemilikan tanah harus diatur sebaik-baiknya karena mempengaruhi rangsangan produksi. Islam secara tegas menolak sistem pembagian penguasaan tanah secara merata di antara seluruh masyarakat sebagaimana yang menjadi agenda land reform. Namun demikian, Islam juga tidak mengijinkan terjadinya penguasaan tanah secara berlebihan di luar kemampuan untuk mengelolanya. Karena hukum-hukum seputar tanah dalam pandangan Islam memiliki karakteristik yang khas dengan adanya perbedaan prinsiip dengan sistem ekonomi lainnya.

Sistem ekonomi Islam mengakui tanah termasuk dalam kepemilikan individu apabila tidak ada unsur-unsur yang menghalanginya seperti terdapat kandungan bahan tambangn atau dikuasai oleh negara. Ketika kepemilikan ini dianggap sah secara syariah, maka pemilik tanah memiliki hak untuk mengelolanya maupun memindahtangankan secara waris, jual beli dan pembelian. Sebagaimana kepemilikan individu lainnya, kepemilikan atas tanah ini bersifat pasti tanpa ada pihak lain yang dapat mencabut hak-haknya. Negara melindungi harta milik warga negara dan melindunginya dari ancaman gangguan pihak lain.

Dengan demikian, kepemilikan atas tanah dapat dilakukan dengan prinsip yang sama dengan komoditas lainnya. Tanah dapat dikuasai dengan waris, hadiah, dan jual beli sebagaimana komoditas lainnya pun dapat dilakukan dengan transaksi ini. Namun demikian, system ekonomi islam juga telah menetapkan mekanisme lainnya dalam penguasaan tanah secara khusus yaitu menghidupkan tanah mati dan pemberian oleh negara.

Menghidupkan Tanah Mati

Menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) artinya mengelola atau menjadikan tanah mati agar siap ditanami. Yang dimaksud tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki seseorang, dan tidak terdapat tanda-tanda apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lainnya. Tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang akan menjadi milik orang yang bersangkutan. Hak kepemilikan ini ditetapkan berdasarkan beberapa hadits Rasulullah saw.

Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.” (HR. Imam Bukhari dari Aisyah)

Siapa saja yang telah memagari sebiidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.” (HR. Abu Daud)

Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah itu adalah miliknya.” (HR. Imam Bukhari)

Seseorang yang telah menghidupkan tanah mati, maka ia berhak atas kepemilikannya beserta hak-hak lain sebagai konsekuensi kepemilikan. Pemilik tanah berhak memperoleh manfaat tanah, mengelolanya, mendapatkan harga dari hasil penjualannya, melakukan pertukaran atas tanah tersebut, mewariskan kepada ahli warisnya, sebagimana kepemilikan-kepemilikan yang lain.

Mekansime menguasai tanah dengan cara menghidupkan tanah mati tidak memerlukan izin dari negara. Sebab perkara-perkara yang dimubahkan tidak perlu minta izin dari imam (khalifah).

Pemberian Negara

Pemberian negara (iqtha’) adalah memberikan tanah yang sudah dikelola dan siap untuk langsung ditanami, atau tanah yang nampak sebelumnya telah dimiliki oleh seseorang. Dengan kata lain, mekanisme ini hanya berlaku pada tanah yang tidak mati. Pemberian tanah oleh negara juga disertai dengan penganugerahan hak kepemilikan secara utuh. Pemiliknya bebas mengguanakan dan mengalihkan haknya kepada orang lain. Baidhuri melaporkan bahwa pemberian Rasulullah kepada Bilal ibn al Harits oleh Rasulullah telah dijual oleh ahli warisnya kepada Umar. Hal ini memberikan gambaran tentang jangkauan kepemilikan ini.

Pemberian tanah oleh negara dalam pengertian diatas, memiliki pengertian yang berbeda dengan system pemberian tanah (land reform) dalam system feodalisme. Karena system ini bersifat khas dengan dilandasi semangat sosialisme yang tidak pernah diakui kebenarannya dalam Islam Sistem ini dilakukan negara dengan memberikan tanah kepada orang yang dikehendaki sesuai kebijakan yang tepat pada masa itu. Tentu, prinsip pokok yang harus menjadi pertimbangan adalah mengutamakan kepada orang-orang yang membutuhkan dan memiliki kemampuan untuk mengelolanya.

Pengelolaan Lahan Pertanian

Konsepsi kepemilikan tanah mengenai tanah mati dan kemudian dapat dimiliki secara Cuma-Cuma bagi siapa saja yang menghidupkannya menyiratkan maksud tanah yang dimanfaatkan lebih disukai dibandingkan tanah yang terlantar. Sistem ekonomi manapun pasti menyadarai hal ini karena peran penting tanah sebagai faktor produksi bahan kebutuhan pokok manusia. Sistem Islam sendiri, dengan merujuk berbagai hokum seputar tanah menunjukkan perhatiannya yang besar tentang hal ini. Bahkan, pemberian tanah pertanian oleh negara dimaksudkan untuk dikelola agar dapat memberikan kontribusi penyediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya yang dapat dihasilkan tanah dan bukan untuk ditelantarkan. Kasus Bilal al Muzni dapat menggambarkan dorongan ini.

Yunus menceritakan dari Muhammad bin ishaq dari Abdullah bin Abu Bakar berkata: “Bilal bin Al harits Al Muzni datang kepada Rasulullah saw., lalu dia meminta sebidang tanah kepada beliau. Beliau kemudian memberikan tanah yang berukuran luas kepadanya.” Ketika pemerintahan dipimpin oleh khalifah Umar, dia (Umar) berkata kepadanya: “wahai Bilal, engkau telah meminta sebidang tanah yang luas kepada Rasulullah saw. Lalu beliau memberikannya kepadamu. Dan Rasulullah saw, tidak pernah menolak sama sekali untuk dimintai, sementara engkau tidak mampu (menggarap) tanah yang ada ditanganmu.” Bilal menjawab: “Benar.” Umar berkata: “Lihatlah, mana di antara tanah itu yang mampu kamu garap, maka milikilah. Dan mana yang tidak mampu kamu garap, serahkanlah kepada kami, dan kami akan membagikannya kepada kaum muslimin.” Bilal berkata: “Demi Allah, aku tidak akan melakukan sama sekali dan memberikan apa yang diberikan oleh Rasulullah saw.” Umar berkata: “Demi Allah, engkau hendaknya benar-benar menggarapnya.” Kemudian Umar mengambil tanah yang tidak mampu dia garap dari Bilal, lalu dia membagikan kepada kaum Muslimin.

Negara sebagai pihak yang mengontrol aktivitas ekonomi warga negaranya akan memaksa para pemilik tanah pertanian untuk mengelola tanahnya secara optimal. Langkah yang dilakukan oleh negara adalah mengambil hak kepemilikan tanah apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama tiga tahun. Tanah tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan sanggup untuk mengelolanya. Dengan demikian, kepemilikan tanah pada hakikatnya tidak dibatasi waktu tertentu. Tanah masih berhak untuk dimiliki dengan segala hak-hak yang menyertainya selama yang bersangkutan mengelola sesuai dengan kegunaannya. Islam hanya membatasi jangka waktu penelantaran selama masa tiga tahun. System pencabutan hak kepemilikan dan jangka waktunya ini diambil dari hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini.

Umar bin Khaththab r.a. mengatakan: “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarnya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.”.

Pengambilan tanah yang ditelantarkan selama jangka waktu tiga tahun berlaku untuk semua jenis tanah pertanian baik yang diperoleh dari pembelian, waris, hadiah, pemberian negara maupun menghidupkan tanah mati. Hal ini karena illat (sebab hukum) dicabutnya tanah adalah penelantaran selama tiga tahun tanpa memandang tanah tersebut. Jadi, tiap pemilik tanah yang membiarkan tanahnya selama tiga tahun, maka tanahnya akan dicabut dan diberikan kepada orang lain, darimanapun asal pemilikan tanah tersebut. Hal ini tidak bisa dianggap telah mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Sebab, syariah telah menjadikan pemilikan tanah pertanian dengan cara dikelola. Semuanya ini adalah agar tanah tersebut selalu ditanami dan dikelola secara optimal.

Oleh karena itu, seorang pemilik tanah boleh menanami tanahnya dengan alatnya, benih, hewan dan pekerja-pekerjanya. Dia juga boleh mempekerjakan para pekerja untuk menanaminya. Apabila dia tidak mampu untuk mengusahakannya, maka dia akan dibantu oleh negara. Namun, apabila tanah tersebut tidak ditanami oleh pemiliknya, maka tanah tersebut akan diberikan kepada orang lain sebagai pemberian cuma-cuma, tanpa kompensasi apapun, lalu dia menggarapnya. Apabila pemiliknya menggarapnya dan tetap menguasainya, maka dibiarkan selama tiga tahun. Apabila tanah tersebut dibiarkan tanpa dikelola selama tiga tahun, maka negara akan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya dan diberikan kepada orang lain. Bagi siapa saja yang membutuhkan (biaya perawatan) akan diberi sesuatu (modal) dari baitul mal, sehingga orang yang bersangkutan bisa mengelolanya secara optimal.

Larangan Sewa Lahan Pertanian

Seorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian. Ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah pertanian dengan sewa berupa makanan, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:

Mereka bertanya kepada Rasulullah, “Kami akan menyewakannya dengan bibit.” Beliau menjawab: “Jangan.” Mereka bertanya: “Kami akan menyewakannya dengan jerami.” Beliau tetap menjawab: “Jangan.” Mereka bertanya lagi: “kami akan menyewakannya dengan rabi’ (danau)”, Beliau tetap menjawab: “Jangan.” Kemudian beliau pertegas dengan sabdanya: “Tanamilah, atau berikanlah kepada saudaramu.”

Larangan penyewaan lahan pertanian secara ekonomi dapat dipahami sebagai upaya agar lahan pertanian dapat berfungsi secara optimal. Artinya seseorang yang mampu mengolah lahan harus memiliki lahan sementara siapapun yang tidak mampu dan tidak mau mengolah lahan maka tidak dibenarkan untuk menguasai lahan pertanuian.

Penutup

Demikianlah pandangan Islam tentang masalah pertanahan menurut tinjauan system politik ekonomi Islam. Seharusnya seluruh kebijakan pemerintah senantiasa berdasarkan aturan Islam. Sebab Islam tidak hanya mengatur masalah ritual ibadah tapi Islam juga mengatur masalah siyasah (politik). Hal ini menunjukkan sempurnanya Islam. Kesempurnaan Islam tidak akan terwujud tanpa adanya system yang sempurna yakni Khilafah.

Wallahu a’lam bi ashowab

REVOLUSI perburuhan


Realitas Perburuhan dalam Islam

Islam telah menwajibkan atas kaum laki-laki untuk mencari nafkah, terutama bagi mereka yang telah menjadi kepala rumah tangga atau bagi mereka yang memiliki tanggungan nafkah atas keluarga atau orang-orang yang di tanggungnya.

Dengan demikian, melalaikan tanggungan nafkah yang dibebankan kepada pihak laki-laki atas orang-orang yang ditanggungnya merupakan perbuatan dosa, sama seperti melalaikan perbuatan wajib lainnya seperti shalat, shaum, haji, zakat, berdakwah, menuntut ilmu, amar ma’ruf nahi munkar, dan lain-lain.

Mencari nafkah, umumnya dilakukan seseorang dengan bekerja. Di dalam Islam, bekerja merupakan salah satu sebab-sebab / sarana yang syar’i untuk memiliki harta secara individual.

Allah SWT berfirman:

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Karena itu BERJALANLAH KALIAN DI SEGENAP PENJURUNYA, dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. (QS. Al-Mulk [67] : 15)

Ayat ini mendorong manusia untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, terutama kebutuhan pokoknya. Apabila ada orang-orang yang mengabaikan kewajiban mencari nafkah, padahal ia mampu untuk bekerja, maka negara berkewajiban memaksanya untuk menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan ayat diatas, imam al-Ghazali mengatakan bahwa penguasa/pemerintah terbebani kewajiban dalam memberikan dan menyediakan sarana-sarana pekerjaan kepada pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat.

Pada suatu hari Khalifah Umar bin Khattab mendapati beberapa orang yang kerjanya hanya berdiam diri di masjid. Ketika Umar bertanya tentang bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup, mereka menjawab, “Kami ini orang yang bertawakal.”

Umar menolak jawaban itu seraya berkata, “Bukan, kalian ini tidak lain adalah orang berpangku tangan yang malas bekerja, kemudian berdoa kepada Allah, ‘ya Allah, berilah aku rezeki’. Padahal kalian tahu bahwa langit itu tidak pernah menurunkan hujan emas ataupun perak.”

Ada banyak cara yang dapat dikerjakan seseorang untuk dijadikan sarana mencari nafkah. Allah SWT telah mensyariatkan bentuk-bentuk kerja yang dapat dijadikan sebagai sebab-sebab / sarana bagi seseorang untuk dapat mencari nafkah atau memperoleh harta. Diantaranya adalah: menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar (samsarah), perseroan harta dengan tenaga (mudharobah), mengairi lahan pertanian (musaqat), dan kontrak tenaga kerja (Ijaroh).

Lebih khusus mengenai perburuhan (Ijaroh), Islam tidak membelah masyarakat menjadi kelas-kelas sosial, seperti kaum proletar dan borjuis. Islam menyebut seorang pekerja dengan sebutan ajir dan lembaga, perusahaan atau orang yang mengupahnya dinamakan musta’jir. Islam sangat menghargai seorang pekerja, yang dengan mencurahkan tenaga dan pikirannya, dapat menafkahi diri dan keluarganya untuk keperluan hidup sehari-hari dalam rangka mengisi hari-hari, beribadah kepada-Nya. Islam juga menghargai keberadaan pengupah/pemodal, karena dengan harta yang mereka putar secara riil, terjadilah distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Dengan modal yang di usahakan, tidak terjadi penimbunan-penimbunan harta yang dapat menyusahkan kondisi ekonomi masyarakat.

Seorang buruh (ajir) maupun majikan (musta’jir) wajib mentaati dan menjalankan masing-masing kewajiban mereka dengan penuh amanah. Seorang buruh wajib bekerja sesuai dengan akd yang disepakati, sedangkan majikan wajib memberinya upah, juga sesuai dengan akad, tanpa ditunda-tunda lagi. Negara Khilafah Islamiyah akan memberikan sanksi kepada mereka yang melalaikan akad atau berlaku zalim, sebab itu diharamkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianti Allah dan Rasul (Muhammad), dan janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian sedangkan kalian mengetahuinya. (QS. Al-Anfal [8] : 27)

Peran Negara Khilafah dalam Membantu Kaum Buruh

Dalam kehidupan ekonomi masyarakat kapitalis dewasa ini, kehilangan suatu pekerjaan atau PHK adalah momok yang sangat ditakuti. Ia menjadi persoalan yang serius karena PHK dianggap sebagai pemutusan sumber hidup. Seorang pekerja dalam sistem kapitalis, mengandalkan penghasilannya dari bekerja untuk membiayai semua kebutuhan hidup, seperti makan, minum, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, keamanan, membayar tagihan listrik, air, pajak dan lain sebagainya. Karena itu, pastilah antara pendapatan dan pengeluaran jauh lebih besar pengeluaran. Karenanya seringkali banyak buruh yang terpaksa harus mengurangi porsi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mereka seperti dengan makan sekali sehari, atau tinggal di tempat-tempat kumuh dan lain-lain. Semua itu karena memang upah yang mereka peroleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang berbiaya tinggi di negara yang kapitalistik seperti Indonesia ini.

Berbeda di dalam Islam, syariat Islam mewajibkan Negara Khilafah Islamiyah (Khalifah) untuk memberikan hak-hak dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Dari mana dananya? Silahkan membaca tulisan tentang pendidikan Islam di blog ini. Syariat islam juga mewajibkan Negara Khilafah untuk meringankan seringan-ringannya harga bahan-bahan pokok serta berupaya menggratiskan pembiayaan listrik dan air. Karena itu Islam melarang privatisasi atau penjualan aset-aset milik umum (rakyat). Negara tidak berhak untuk menjual aset-aset tersebut karena pemiliknya bukan negara, tetapi rakyat.

Rasulullah Saw bersabda :

”Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api; harga ketiganya adalah haram”. (HR Ibn Majah)

Dengan demikian seorang buruh hanya akan menggunakan upahnya untuk makan dan perumahan. Sehingga kaum buruh dapat hidup lebih layak dan senantiasa dapat memenuhi seruan Allah untuk beribadah secara khusyuk kepada-Nya, tanpa dipaksa harus terus menerus berfikir tentang memenuhi kebutuhan hidup yang selalu tidak berkecukupan.

Disamping itu, sistem ekonomi Islam yang dijalankan oleh Negara Khilafah Islamiyah juga menciptakan kondisi kondusif bagi dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja. Program-program yang dijalankan di antaranya adalah:

1. Melarang penimbunan harta (kanz al-maal). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT berikut :

Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At-Taubah [9] : 34)

Pelarangan ini penting dilakukan, sebab penumpukan uang / harta tanpa tujuan untuk dibelanjakan / diusahakan akan mencabut uang itu dari peredarannya di masyarakat yang akhirnya akan mengganggu kelancaran roda perekonomian, termasuk menciutkan lapangan kerja.

2. Melarang riba dalam bentuk apapun seperti bank-bank riba, bursa uang , dsb.

Allah SWT berfirman :

Jika kalian tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akn memerangi kalian. Jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak akan menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqoroh [2] : 279).

Riba atau yang kini lazim disebut dengan bunga (interest) adalah alat kejahatan ekonomi. Riba telah menjerumuskan masyarakat kedalam kesulitan yang besar dan hanya menguntungkan sedikit orang. Riba juga memiliki andil besar dalam memacetkan roda perekonomian masyarakat serta menurunkan minat investasi sektor riil dan menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan investasi di sektor riil akan berdampak pada menurunya lapangan kerja.

3. Menghapus pajak bagi dunia usaha.

Pendapatan Negara Khilafah Islamiyah bukanlah dari pajak, seperti halnya negara-negara penganut ideologi kapitalis. Oleh karenanya, Negara tidak membebani pengusaha dengan biaya administrasi dan biaya apapun, baik untuk perizinan maupun untuk aktivitas usaha. Khalifah ‘Umar bin Khattab pernah memberikan modal sarana produksi pertanian kepada para petani di Irak tanpa diminta pengembalian dari mereka (An Nabhani, 1990).

Negara Khilafah juga memberikan kemudahan kepada semua warga negara - tanpa pilih kasih – untuk berusaha; baik dibidang pertanian, perdagangan, industri maupun jasa.

Dengan demikian, sudah seharusnya buruh menuntut perubahan menuju penerapan syariat Islam dalam wadah Negara Khilafah Islamiyah. Karena hanya Islam yang memiliki konsep yang jelas-jelas peduli dengan nasib kaum buruh, daripada berharap kepada pemerintah yang jelas-jelas kapitalistik yang tidak akan pernah peduli terhadap nasib rakyatnya.

Kekuatan REVOLUSI dunia ketiga (ISLAM)


Berapa besar kekuatan umat Islam bila bersatu? Sanggupkah dia dihadapkan pada adidaya Amerika Serikat? Dapatkah dia bertahan bila diembargo? Mampukah dia menang dalam perang? Ini pertanyaan-pertanyaan yang kadang hinggap di benak kaum muslim bila melihat peta dunia saat ini.

Kita memang memiliki beberapa keunggulan seperti keunggulan aqidah, syariah, posisi geografis, sumber daya alam, dan jumlah penduduk. Namun secara empiris berapa sebenarnya kekuatan itu?

Data Dunia Islam

Di antara lembaga yang mengumpulkan data seperti itu adalah Statistical, Economic, and Social Research & Training Center for Islamic Countries (SESRTC) di Turki. Data yang dikumpulkan dapat diakses melalui alamat: www.sesrtcic.org/statistics/byindicators.php

Meski sudah menolong, namun database ini belum lengkap ataupun 100% akurat. Ada peluang over- atau under-estimated. Informasi di negeri-negeri Islam memang langka atau simpang siur. Banyak pemerintah yang menutup-nutupi informasi dengan berbagai motif. Oleh sebab itu, data di sini harus dipandang sebagai taksiran atau pendekatan awal.

Untuk menjembatani beberapa negara yang datanya tidak tersedia, dalam mengolah data ini terkadang dipakai angka maksimum atau rerata dari data beberapa tahun terakhir.

Dewasa ini ada 57 negara yang ada dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Negara-negara ini dijuluki ”dunia Islam”, karena penduduknya mayoritas atau 50% lebih muslim. Jadi sekitar 148 juta muslim India (13,4% populasi) dan 26 juta muslim Cina (2% populasi) belum terhitung.

Menurut CIA the World Factbook dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Economy_of_the_OIC produk domestik bruto (GDP) dunia Islam adalah US$ 5,54 triliun US$ pertahun atau setara 9,14% GDP dunia. Untuk perbandingan GDP Uni Eropa atau AS adalah sekitar 12 triliun US$.

Bila dibagi penduduknya yang pada 2005 ditaksir 1,24 miliar didapatkan GDP/capita sebesar US$ 4.454/tahun, atau dengan kurs sekarang Rp 3,3 juta/orang per bulan. Namun distribusi harta ini amat tidak merata. GDP/capita tertinggi diraih Uni-Emirat Arab (US$ 45.200/tahun atau Rp 34 juta/bulan) dan terrendah di Somalia (US$ 600/tahun (Rp 450.000/bulan).

Luas wilayah 57 negara OKI ini adalah 32 juta km2, lebih luas dari AS atau Uni Eropa. Kepadatan penduduk rata-ratanya adalah 38 orang per kilometer persegi. Kepadatan tertinggi ada di Bahrain yang hanya”negara kota”, yaitu 1055 jiwa per Km-persegi, diikuti Maladewa (933), Bangladesh (817) dan Palestina (626). Mereka harus berdesakan di tempat yang sempit, padahal bumi Allah sangat luas.

Memang area luas ini baru bermakna bila produktif. Di satu sisi banyak bumi Islam itu berupa gurun pasir yang belum dihidupkan. Karena itu perlu ditinjau sejumlah indikator vital, seperti produksi minyak, bahan pangan, baja dan sebagainya.

IndikatorProduk Vital

Barangkali untuk analisis ekonomi yang komprehensif diperlukan seluruh parameter dalam statistik, namun mengingat tidak untuk setiap item tersedia data di seluruh negara serta belum adanya pembobotan yang disepakati, maka dipilih produksi minyak mentah sebagai sumber energi utama (meski di sejumlah negara tersedia sumber energi lain), lalu biji-bijian dan daging sebagai bahan pangan, dan baja untuk indikator industrialisasi.

Produksi minyak mentah tahun 2004 total sekitar 9,2 Milyar Barrel per tahun. Kalau ini dibagi populasi, akan didapat angka 3,2 liter per orang per hari. Sekedar pembanding, di Indonesia saat ini yang penggunaan energinya belum efisien, konsumsi BBM masih sekitar 0,82 liter per orang per hari.

Sementara itu produksi biji-bijian makanan pokok adalah 240,3 juta ton. Kalau dibagi populasi, didapat angka 0,529 kg per orang per hari. Meski ini masih di bawah kebutuhan rata-rata (menurut FAO) yakni 750 gram per orang per hari, namun insya Allah ancaman kelaparan tidak terjadi. Apalagi teknologi pertanian masih bisa ditingkatkan dan umat Islam biasa puasa.

Sementara itu untuk produksi daging ditaksir 19,5 juta ton. Kalau ini dibagi dengan populasi, akan didapat angka 15,7 kg daging per orang per tahun, atau 42 gram per orang per hari. Sebuah angka yang lumayan untuk komposisi gizi harian, mengingat sumber protein kita seharusnya bervariasi antara daging, ikan, unggas atau nabati.

Setelah energi dan pangan, baja adalah produk vital yang jadi modal dasar industri dan konstruksi. Produksi baja di dunia Islam ditaksir baru 60 juta ton per tahun. Bila setengahnya dipakai untuk konstruksi (gedung, jalan, jembatan, jaringan listrik & telekomunikasi), mesin pabrik, kereta api, kapal dan persenjataan, lalu setengahnya untuk memproduksi mobil berbobot rata-rata 2 ton, maka ini baru menghasilkan 15 juta mobil. Angka yang kecil untuk 1,2 milyar populasi, karena bila satu keluarga rata-rata terdiri dari 4 orang, akan ada 300 juta keluarga. Jadi baru setelah 20 tahun setiap keluarga itu akan memiliki mobil baru.

Kalau cerdas, keterbatasan produksi itu malah mendorong inovasi agar efisien, misal dengan transportasi massal kereta super ringan, atau menggalakkan sepeda yang selain hemat juga baik untuk kesehatan.

Kenyataannya, saat ini sumber daya negeri-negeri Islam banyak diekspor, sering dengan nilai tukar amat rendah karena kandungan teknologinya rendah. Contoh, tahun 1980, sebuah negeri muslim menukar 12910 karung kopi untuk satu lokomotif dari Swiss. Tahun 1990, untuk lokomotif serupa mereka harus menukar 45800 karung!

Neraca perdagangan dunia Islam sebenarnya positif (1042,9 Milyar US$ ekspor - 733,7 Milyar US$ impor). Namun dari jumlah ini, yang merupakan ekspor ke sesama dunia Islam hanya 113 Milyar US$ dan impor 118 Milyar US$. Jadi ketergantungan ke luar dunia Islam sangat besar. Bila ini dibiarkan akan jadi kendala saat Kesatuan Islam di bawah Daulah Khilafah diserukan dan lalu diembargo dari luar.

Sumber Daya Non-tangible

Selain sumber daya yang terukur dalam bentuk materi, terdapat sumber daya non-tangible yang tak dapat langsung terukur, misalnya SDM terdidik, organisasi (jejaring) dan informasi (pengalaman) yang terkumpul. Sumber daya ini terukur dengan melihat data penduduk melek huruf, rasio yang masuk perguruan tinggi, bagian pemerintah pada penciptaan GDP dan distribusi penghasilan.

Angka melek huruf pada orang dewasa di dunia Islam baru 69%! Inipun masih dengan bahasa nasional masing-masing (Arab, Persi, Urdu, Turki, Perancis, Russia, Melayu, dll.).

Sedang rasio yang dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi baru 15% dari lulusan SLTA. Inipun masih di luar soal mutu asal-asalan dari pendidikan sekuler yang kapitalistik.

Bagian pemerintah dalam penciptaan GDP menggambarkan tingkat partisipasi rakyat pada aktivitas ekonomi. Makin tinggi sharing pemerintah, makin rentan ekonomi negeri itu pada gejolak. Idealnya pemerintah bertindak mengatur urusan umat dengan syariat, bukan sebagai pelaku bisnis yang bertindak dengan pertimbangan ekonomi. Di dunia Islam, pemerintah rata-rata masih berperan hingga 35% dalam aktivitas ekonomi. Ekonomi Sudan atau Guyana yang dilanda perang bahkan praktis 100% mengandalkan pemerintah. Pemerintah Brunei memegang 84% GDP karena produk utamanya minyak – semua milik raja yang memerintah.

Dalam hal ekonomi terkait SDA yang besar seperti minyak, angka-angka statistik boleh jadi akan rancu antara pemerintahan feodalistik, sosialistik dan Islami, di mana minyak masuk kepemilikan umum yang harus dikelola pemerintah – namun bukan terus dibisniskan.

Partisipasi rakyat juga terlihat pada distribusi penghasilan. Kalau menggunakan batas miskin tiap negara, maka angka kemiskinan rata-rata adalah 38,65%. Namun bila menggunakan standar Bank Dunia yaitu US$ 2 per orang per hari, maka 50% jatuh di bawah garis (UNDP Human Development Report 2006). Yang terparah Nigeria (92,4%), yang terbaik Iran (7,3%)

Menyatukan Ekonomi Dunia Islam

Dengan berbagai cara, ekonomi dunia Islam ini telah berkali-kali dicoba disatukan. OKI telah gagal. Pakta selatan-selatan – yang melibatkan negara-negara Amerika Latinpun gagal. Percobaan terakhir adalah dengan kelompok D-8 (Development-Eight), yang terdiri dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki. Realitasnya, pengaruh D-8 ini bahkan lebih kecil dari kelompok semacam ASEAN, apalagi terhadap G-8, yakni negara-negara industri maju (AS, Canada, Inggris, Perancis, Jerman, Itali, Jepang dan Russia) yang merupakan 65% dari ekonomi dunia.

Penyebabnya kegagalannya terlalu banyak, mulai dari ego-nasionalisme tiap negara, para pemimpinnya yang tidak benar-benar kapabel maupun independen (menjadi boneka negara besar), hingga produk antar negara yang terlalu mirip sehingga tidak saling melengkapi.

Tanpa suatu perubahan yang fundamental dalam cara berpikir di dunia Islam, yaitu cara berpikir tentang visi dan missi negeri mereka di dunia, rasanya sulit akan ada sinergi dari penyatuan ekonomi dunia Islam.

Dengan perubahan paradigma itu akan ada upaya-upaya di masyarakat tiap negeri untuk tak sekedar jadi ”lahan” negara-negara maju, tetapi jadi agen perubahan ke dunia yang diridhai Allah. Perlahan namun pasti mereka mereformasi cara berpikir, bersikap serta ikatan-ikatan yang selama ini menjadikan mereka berbangsa dan bernegara.

Kemudian suatu negara yang masyarakat serta kekuatan politik-militernya paling siap, akan memimpin mendeklarasikan berdirinya negara baru, Daulah Khilafah. Negara di saat awal akan menunjukkan kinerjanya, sebagai negara yang adil dan benar-benar merdeka, sambil mengajak negeri-negeri muslim lain untuk bergabung. Ketika rakyat negeri lain melihat bahwa dengan bergabung itu terbuka peluang luas untuk berkehidupan yang lebih baik, maju dan kuat sehingga mampu memimpin dunia, mereka akan mendesak pemerintah masing-masing untuk bergabung ke Daulah Khilafah.

Satu demi satu negeri Islam akan masuk ke dalam Khilafah, seperti dulu bergabungnya daerah-daerah Hindia Belanda ke Republik Indonesia, atau kini bergabungnya negara-negara Eropa ke Uni Eropa. Kekuatan dunia Islam yang bersatu di bawah Daulah Khilafah akan jadi realita, bahkan lebih besar lagi, jika sistem Islam telah mengoptimasi pengaturan seluruh potensi alam maupun manusia di dalamnya, serta muslim-muslim terbaik yang selama ini ada di negara-negara maju ramai-ramai pulang untuk membaktikan dirinya demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Revolusi 'Emansipasi' Perempuan


Gema emansipasi terasa lebih kuat pada bulan April. Hal ini karena pada tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. Kartini dianggap sebagai pahlawan emansipasi wanita. Terlepas dari keterlibatan RA. Kartini sebagai pejuang dalam pemberdayaan perempuan di Indonesia, emansipasi sebenarnya diilhami dari gerakan feminisme di barat. Gerakan ini menghendaki adanya kemandirian dan kebebasan bagi perempuan. Ide ini kemudian ‘getol’ diperjuangkan oleh orang-orang feminis.

Islam Menomorduakan Perempuan?

Dalam perjuangannya, orang-orang feminis seringkali menuduh Islam sebagai penghambat tercapainya kesetaraan dan kemajuan kaum perempuan. Hal ini dilakukan baik secara terang-terangan maupun ‘malu-malu’. Tuduhan-tuduhan ‘miring’ yang sering dilontarkan antara lain bahwa hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan rumah tangga, seperti ketaatan istri terhadap suami, perlakuan terhadap nusyuz (membangkang)nya istri adalah bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Poligami juga dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menimbulkan potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Padahal KDRT juga banyak terjadi pada pernikahan monogami.

Sunat bagi bayi perempuan juga dianggap sebagai kekerasan dalam bentuk mutilasi pada anak perempuan. Sementara itu peran domestik perempuan yang menempatkan perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dianggap sebagai peran rendahan. Busana muslim yang menutup aurat dianggap mengungkung kebebasan berekspresi kaum perempuan.

Akibat Pengabaian Hukum Islam

Memang betul, saat ini terjadi berbagai bentuk kekerasan pada masyarakat muslim. Hal ini terjadi akibat kelemahan dan kebodohan umat Islam sendiri yang telah meninggalkan hukum-hukum Islam dalam pengaturan kehidupan. Sebagai gantinya kaum muslim beralih menggunakan aturan kapitalis-sekularis. Hasilnya, kekerasan terjadi dimana-mana, tidak hanya di dalam rumah, bahkan lebih banyak lagi di luar rumah.

Pengabaian hak dan kewajiban antar suami-istri seringkali menimbulkan konflik dalam rumah tangga. Adanya praktek-praktek sunat bayi perempuan yang keliru, baik karena faktor ketidakfahaman ataupun telah bercampur dengan tradisi adat setempat yang bukan berasal dari Islam, membuka peluang untuk memojokkan Islam mengenai hukum tersebut. Semua kenyataan ini, menjadi cara yang ampuh untuk memojokkan Islam dan memfitnah bahwa hukum-hukum Islam-lah yang menyebabkan ketertindasan kaum perempuan. Padahal kaum muslimah baru merasakan ketertindasan dan diskriminasi setelah mereka mengadopsi sistem kapitalisme yang bertentangan dengan sistem Islam. Ketertindasan dan kekerasan kaum perempuan yang bermula dari negara-negara kapitalis, diputarbalikkan bahwa hal tersebut terjadi pada masyarakat muslim.

Islam Menjamin Hak-hak Kaum Perempuan

Sebelum Islam datang, bangsa Arab memperlakukan kaum perempuan sebagai manusia yang bernilai rendah. Jika seorang suami meninggal maka walinya berhak terhadap istrinya. Wali tersebut berhak menikahi si istri tanpa mahar, atau menikahkannya dengan lelaki lain dan maharnya diambil oleh si wali, atau bahkan menghalang-halanginya untuk menikah lagi. Kaum perempuan saat itu dianggap sebagai harta benda yang bisa diwarisi. Kehadiran bayi perempuan juga dianggap sebagai aib, sehingga orang-orang Arab Jahiliyyah mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir tersebut. Namun Islam datang untuk melenyapkan semua bentuk kezaliman tersebut dan mengembalikan hak-hak kaum perempuan. Tindakan yang memeras dan mengebiri hak-hak mereka, semua dihapus. Hal ini dengan jelas diterangkan dalam QS. an-Nisa’ ayat 19.

Hubungan suami-istri dalam Islam dipandang sebagai hubungan persahabatan yang saling mengisi dan mengasihi. Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban . Islam memerintahkan kepada para suami untuk mempergauli istri-istrinya dengan baik. Suami diperintah untuk menjaga keutuhan keluarganya. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri sang istri, kecuali zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Adapun perintah kepada suami untuk memukul istri jika melakukan nusyuz (pembangkangan), semata-mata untuk mendidik istri kepada kebaikan. Pukulan yang dilakukan pun tidak boleh pukulan yang menyakitkan dan membekas (lihat QS. an-Nisa’ ayat 34). Bahkan dalam Islam perlakuan suami terhadap istri menjadi indikator kebaikan seseorang.

Sementara itu berkaitan dengan hukum poligami, dalam Islam poligami hukumnya mubah atau boleh, artinya bisa dilakukan bisa tidak. Kebolehan ini bukan berarti Islam tidak berlaku adil kepada kaum perempuan. Sebab ketika seorang suami telah berpoligami, maka dalam hukum syariat wajib baginya untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan jika suami khawatir akan berbuat aniaya jika berpoligami, maka dianjurkan untuk memilih satu orang istri saja. .

Ajaran Islam yang luhur ini telah memposisikan perempuan sebagai perhiasan berharga yang harus dipelihara. Islam juga menjadikan perempuan sebagai pencetak generasi manusia dan mitra sejajar laki-laki dalam membangun peradaban.

Benarkah Barat Menjamin Hak-hak Perempuan?

Gerakan feminisme adalah respon penentangan kaum perempuan di barat terhadap diskriminasi dan intimidasi yang dialami mereka. Sistem kapitalisme dan sosialisme yang mengatur kehidupan mereka telah gagal memberikan keadilan dan perlindungan kaum perempuan. Peradaban Yunani kuno, Romawi kuno, India kuno, Yahudi (kitab Taurat yang terselewengkan), Nasrani (kitab Injil yang telah dimodifikasi), masyarakat Eropa baik sebelum maupun sesudah renaissance, serta masyarakat Arab pra Islam telah memandang kaum perempuan sebagai warga negara kelas dua atau sebagai pemuas nafsu yang dapat diperjualbelikan dengan harga murah.

Islamlah yang pertamakali mengubah nasib buruk kaum perempuan. Pada saat Islam memuliakan kaum perempuan, masyarakat Eropa justru masih memandang kaum perempuan sebagai makhluk yang terpinggirkan. Dalam buku “Islam The Choice of Thinking Women” dikutip satu peristiwa pengadilan yang terjadi di Inggris tahun 1840 M oleh O’Faolain dan Martines yang kesimpulan kasus tersebut adalah: “ Seorang suami-menurut hukum adat- dalam rangka mencegah istrinya melarikan diri darinya, mempunyai hak untuk menggurung istrinya di rumahnya dan menghalangi kebebasannya, selama kurun waktu yang tidak terbatas….” Hak pilih dalam Pemilu baru mereka dapatkan pada tahun 1928. Sementara itu mereka harus menunggu sampai tahun 1975 untuk mendapatkan upah yang setara dengan laki-laki. Terlihat jelas betapa lambat Eropa barat, khususnya Inggris, merespon hak-hak asasi dan kesetaraan bagi perempuan.

Bagaimana dengan saat ini, dimana sistem kapitalis dianggap telah menjamin hak-hak perempuan ? Ternyata tak jauh beda, bahkan lebih buruk. Kalau dulu zaman Romawi kuno, bayi perempuan lahir dibunuh, saat ini ribuan janin yang belum jelas jenis kelaminnya sudah diaborsi. Perempuan dihargai hanya karena kecantikannya, bukan prestasinya. Ini diakui sendiri oleh seorang feminis dan penulis barat, Germaine Greer, dalam bukunya”The Whole Woman”, “Setiap perempuan tahu bahwa sekalipun mereka memperoleh berbagai prestasi, tetapi bila tidak cantik berarti mereka telah melakukan suatu kekeliruan.”. Sementara itu pelecehan dan perkosaan hampir setiap menit terjadi lebih dari satu kali di AS. Dalam sebuah survey, The Claremont College Working Papers (2001) menemukan 70.% perempuan yang bertugas di kesatuan angkatan darat Inggris mengaku mengalami sejumlah pelecehan seksual selama 12 bulan pendidikan.

Jadi jelaslah, sistem kapitalis hanya memberikan keadilan dan kesetaraan semu pada kaum perempuan. Jauh sebelum para perempuan barat menuntut haknya, kaum muslimah Islam telah mendapatkannya. [Eko Yuniarsih; Pemerhati Masalah Sosial dan Perempuan]

Revolusi DAMAI ala Islam


Islam mempunyai konsep yang khas dalam memperbaiki kerusakan atau penyimpangan yang terjadi, baik pada tataran, individu, institusi, masyarakat, atau negara. Secara garis besar, ada dua jenis perubahan dalam Islam, yaitu taghyir (perubahan total), dan ishlah (perubahan parsial).
Taghyir adalah perubahan yang bersifat total yang diawali dari asas (ide dasar/aqidah). Asas ini merupakan ide dasar yang melahirkan berbagai ide cabang. Dalam individu seorang muslim, juga dalam masyarakat Islam, yang menjadi asas, adalah Aqidah Islamiyah. Perubahan total ini tertuju pada kerusakan sesuatu yang bersifat mendasar dan fatal, sehingga harus diadakan perubahan pada asasnya, yang berlanjut pada cabang-cabangnya.
Ishlah adalah perubahan yang bersifat parsial. Asumsinya, asas yang ada masih selamat/benar, atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing. Yang mengalami kerusakan bukan pada asasnya, tetapi cabang-cabangnya. Maka, perubahan parsial ini hanya tertuju pada aspek cabang, bukan aspek asas.

Contoh taghyir: Jika kita hendak memperbaiki perilaku orang kafir (non-muslim) yang tidak shalat, maka perubahan yang dilakukan adalah taghyir. Bukan ishlah. Sebab asas kehidupan orang kafir itu, bukan Aqidah Islamiyah. Maka, haruslah dia diajak secara baik (bukan dipaksa) untuk memeluk Aqidah Islamiyah lebih dahulu, sehingga dia mau mengucapkan syahadat. Inilah perubahan aspek asas. Setelah itu, barulah dia dapat kita ajak untuk melaksanakan shalat lima waktu. Jadi, untuk orang kafir tidaklah tepat kita langsung mengajaknya shalat (melakukan ishlah), tanpa mengubah aspek asasnya lebih dahulu.

Contoh ishlah: jika kita melihat orang Islam yang malas mengerjakan shalat, maka perubahan yang ada adalah ishlah, bukan taghyir. Sebab asas (aqidah) yang dimilikinya masih selamat. Hanya saja dalam hal ini ada penyimpangan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat). Untuk muslim yang tidak taat ini, cukup kita ingatkan dia akan aqidah Islam yang diyakininya, memberinya nasihat dan dakwah, agar ketakwaannya subur kembali sehingga dia mau shalat. Jadi, kepada orang muslim ini tidak tepat kita lakukan tahgyir dengan mengubah aqidahnya, sebab aqidahnya sudah benar. Yang diubah atau diperbaiki cukuplah pada aspek cabangnya.
Itulah konsep perubahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Perhatikanlah sabda Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal yang beliau utus ke Yaman:

“Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Kalau mereka memenuhi seruan itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima kali sehari-semalam. Kalau mereka memenuhi seruan itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka...” [HR. Bukhari, hadits no. 686 dan no. 721. HR. Muslim, hadits no. 501].

Hadits di atas jelas menunjukkan, bahwa untuk melakukan perubahan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat dan zakat), tidaklah bisa dilakukan langsung pada orang non-muslim. Tetapi harus diawali dan didahului dengan mengubah aspek asas, yaitu mengajak orang non-muslim untuk memeluk Aqidah Islamiyah.

Metode perubahan pada individu tersebut juga berlaku untuk perubahan pada negara. Sebab sebuah negara pada dasarnya juga didasarkan pada suatu asas, sebagaimana halnya individu. Negara diatur oleh berbagai peraturan yang berpangkal pada konstitusi (UUD). Konsitusi ini lahir dari sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam), dan pada akhirnya sumber-sumber hukum ini berasal dari sebuah asas (ide dasar/aqidah).

Maka dari itu, jika sebuah negara mengalami kerusakan dan penyimpangan, haruslah dilihat dulu faktanya. Apakah negara itu merupakan negara yang berasaskan Aqidah Islamiyah, ataukah sebuah negara yang asasnya bukan Aqidah Islamiyah. Jika asasnya Aqidah Islamiyah, maka negara itu hanya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Negara Khilafah Utsmaniyah di Turki pada abad ke-18 dan ke-19, misalnya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Sebab negara itu asasnya sudah benar, yakni Aqidah Islamiyah. Hanya saja negara tersebut mengalami kemerosotan dalam pemahaman Islam dan penerapannya dalam realitas kehidupan. Maka dari itu, tidak tepat jika dilakukan upaya taghyir, dengan mengubah sistem kenegaraan secara total, seperti yang dilakukan Musthofa Kamal Ataturk. Upaya ini jelas salah alamat. Ini seperti halnya ada orang muslim yang malas shalat, lalu diperbaiki dengan cara dimurtadkan sekalian. Padahal seharusnya cukup dinasehati dan didakwahi.

Adapun jika negara yang ada tidak didirikan atas asas Islam, seperti negara-negara yang ada di Dunia Islam saat ini, maka yang diperlukan bukanlah ishlah, tetapi taghyir. Jika sebuah negara mengalami kerusakan dalam sistem hukumnya, misalkan, maka mereformasi sistem hukumnya tidaklah cukup. Apalagi sekedar struktur atau kelembagaannya. Yang wajib dilakukan adalah melakukan taghyir yang total, sejak dari asasnya yang kemudian menjangkau asas-asasnya, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem pendidikan, dan seterusnya. Maka dari itu, tidaklah benar jika untuk negara semacam ini dilakukan ishlah, yaitu hanya sekedar memperbaiki sistem hukumnya, tanpa mengubah keseluruhannya sejak dari asas. Ini tak ubahnya seperti mengajak orang kafir untuk shalat. Padahal seharusnya dia harus diajak lebih dulu masuk Islam.

Kesimpulan
Kegagalan penegakan hukum di Indonesia dalam perspektif Islam haruslah diperbaiki dengan jalan taghyir (perubahan total), bukan dengan jalan ishlah (perubahan parsial).
Maka dari itu, tidaklah cukup dengan memperbaiki sistem hukum yang ada, tetapi harus diubah seluruhnya mulai dari asasnya. Sebab asas itulah yang melahirkan sumber-sumber hukum, yang selanjutnya akan melahirkan undang-undang dasar untuk mengatur kehidupan bernegara.
Perubahan total nampak dengan adanya perubahan masyarakat dan negara secara totalitas, yang lebih dahulu didasarkan pada pemantapan asas kehidupan yang benar, yaitu Aqidah Islamiyah, seraya membersihkan benak umat dari ide asing yang mengaburkan Aqidah Islamiyah, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).